"Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka ES," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
ES diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan resmi dengan alasan sakit.
Untuk memverifikasi kondisi kesehatannya, penyidik berencana memeriksa langsung ke rumah sakit.
"Tim akan menilai apakah yang bersangkutan benar-benar layak dirawat," jelas Dapot.
Kasus korupsi MFF 2024 menyeret tiga tersangka.
Dua di antaranya, Benny Iskandar Nasution (BIN) Kadis Koperasi UKM Perindag, dan MH Direktur CV Global Mandiri, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta.
ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis, pembayaran sub-vendor secara tidak resmi, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak.
Nilai kontrak MFF 2024 mencapai Rp 4,85 miliar, tetapi kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,132 miliar.