Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pengacara Hotman Paris kembali melontarkan komentar pedas kepada rivalnya, Razman Arif Nasution, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Razman terkait vonis kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Razman.
Putusan itu merupakan buntut dari tudingan Razman yang menyebut Hotman memiliki kelainan seksual saat menangani kasus mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.Baca Juga:
20 November 2025, Hotman mempertanyakan mengapa Razman tidak lagi muncul di media sosial setelah putusannya dikuatkan.
"Hei, di mana kau botak? Kau sudah dikuatkan putusan pengadilan tinggi. Kok kau menghilang dari media belakangan ini?" kata Hotman.
Hotman menegaskan bahwa sejak awal ia yakin Razman bakal kalah di persidangan.
"Kamu salah orang. Lawannya Hotman Paris. Itu sudah jelas terbukti," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, Hotman kembali menyindir keras rivalnya tersebut.
Ia menyebut karier Razman di Jakarta telah hancur setelah berita acara sumpah (BAS) Razman dibekukan oleh pengadilan, sehingga ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara.
"Pulanglah kau ke kampung menggembala bebek, lebih bahagia. Daripada sekarang tidak bisa praktik," ucap Hotman.
Ia bahkan menantang Razman untuk memikirkan kembali sumber penghasilannya.
"Jadi kau mau cari duit dari mana? Pulanglah kau, itu nasihat saya," kata Hotman.
Dihubungi terpisah, Razman menilai putusan hakim tidak sesuai dengan perbuatannya.
"Putusan tersebut sangat tidak relevan dengan perbuatan saya," ujar Razman.
Ia mempertanyakan mengapa hukuman untuk dirinya lebih berat dibanding mantan kliennya, Iqlima Kim, yang juga divonis bersalah namun hanya dijatuhi enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan serta denda Rp100 juta.
"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan diakui sebagai kuasa hukum, justru mendapat hukuman lebih berat daripada kliennya?" katanya.
Kasus ini berawal ketika Razman mendampingi Iqlima Kim yang mengaku mengalami pelecehan oleh Hotman Paris.
Namun Razman kemudian menuding Hotman memiliki kelainan seksual—pernyataan yang membuat Hotman melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Perseteruan dua pengacara ini menjadi salah satu konflik hukum yang paling banyak menyita perhatian publik sepanjang 2025.*
(tm/dh)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN