Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri sebagai fondasi utama menuju kebang
NASIONAL
JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya sebagai "gugatan salah pihak".
Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi.Baca Juga:
Jusuf, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP, menurut Hotman, tidak memberikan jawaban memuaskan atas sejumlah pertanyaan krusial terkait gugatan.
"Sangat mengejutkan. Sahabat saya Jusuf Hamka yang notabene keluarga controlling CMNP, hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya. Padahal beliau menjabat sebagai komisaris saat transaksi itu terjadi," ujar Hotman kepada awak media.
Hotman menyoroti tuduhan utama dalam gugatan CMNP yang menyatakan bahwa deposito NCD Unibank fiktif atau tidak memiliki dana.
Namun, menurutnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan isi memori Peninjauan Kembali (PK) CMNP sendiri di Mahkamah Agung.
"CMNP mengaku telah membayar dana sekitar USD 17 juta dalam memori PK mereka. Tapi di gugatan ini, mereka menuduh dana itu tidak ada. Ini kontradiktif," jelas Hotman.
Ia juga menunjukkan bukti transfer dana senilai USD 17 juta dari perusahaan asing, Drosophila Enterprise PTE LTD, yang disebut sebagai pihak pembeli surat berharga tersebut.
Saat ditanya soal itu, Jusuf Hamka kembali tidak memberikan jawaban yang jelas.
Hotman menyebut salah satu bukti paling fatal yang justru memberatkan CMNP adalah laporan keuangan tahun 1999, yang ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka.
Dalam dokumen itu, disebutkan secara eksplisit bahwa pembeli surat berharga adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri sebagai fondasi utama menuju kebang
NASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI terhadap ak
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden Prabowo Subianto melontarkan ultimatum keras kepada para pejabat maupun kalangan intelektual yang dinilai tidak memilik
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Na
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di d
PEMERINTAHAN
MEDAN Warga Kelurahan Titi Kuning, khususnya yang kerap melintas di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Medan Johor, kini dapat bernapas lega.
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dibangun di Kota Medan
PEMERINTAHAN