Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya sebagai "gugatan salah pihak".
Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi.Baca Juga:
Jusuf, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP, menurut Hotman, tidak memberikan jawaban memuaskan atas sejumlah pertanyaan krusial terkait gugatan.
"Sangat mengejutkan. Sahabat saya Jusuf Hamka yang notabene keluarga controlling CMNP, hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya. Padahal beliau menjabat sebagai komisaris saat transaksi itu terjadi," ujar Hotman kepada awak media.
Hotman menyoroti tuduhan utama dalam gugatan CMNP yang menyatakan bahwa deposito NCD Unibank fiktif atau tidak memiliki dana.
Namun, menurutnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan isi memori Peninjauan Kembali (PK) CMNP sendiri di Mahkamah Agung.
"CMNP mengaku telah membayar dana sekitar USD 17 juta dalam memori PK mereka. Tapi di gugatan ini, mereka menuduh dana itu tidak ada. Ini kontradiktif," jelas Hotman.
Ia juga menunjukkan bukti transfer dana senilai USD 17 juta dari perusahaan asing, Drosophila Enterprise PTE LTD, yang disebut sebagai pihak pembeli surat berharga tersebut.
Saat ditanya soal itu, Jusuf Hamka kembali tidak memberikan jawaban yang jelas.
Hotman menyebut salah satu bukti paling fatal yang justru memberatkan CMNP adalah laporan keuangan tahun 1999, yang ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka.
Dalam dokumen itu, disebutkan secara eksplisit bahwa pembeli surat berharga adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.
"Kalau memang pembelinya Drosophila Enterprise, kenapa yang digugat justru Bhakti Investama atau Hary Tanoe? Ini jadi pertanyaan besar," tegas Hotman.
Surat tertanggal 12 Mei 1999 yang digunakan sebagai dasar gugatan juga memuat nama Drosophila Enterprise sebagai pembeli, yang menurut Hotman, secara tidak langsung membuktikan bahwa CMNP mengetahui dan mengakui transaksi tersebut.
Hotman juga mengonfirmasi bahwa pengacara yang menangani transaksi pada 1999 adalah Lucas, yang kini juga menjadi kuasa hukum CMNP dalam gugatan ini.
Namun, Jusuf Hamka kembali menjawab tidak tahu saat ditanya hal tersebut.
"Ini memperjelas bahwa bukti-bukti yang kami ajukan juga sebenarnya diakui oleh CMNP. Bahkan sebagian jadi bukti mereka sendiri. Maka gugatan ini jelas salah alamat," pungkas Hotman.
Perkara ini akan terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Pihak MNC melalui Hotman Paris menyatakan siap membuktikan di persidangan bahwa tuduhan CMNP tidak berdasar dan justru bertentangan dengan dokumen serta pengakuan resmi yang sudah ada sebelumnya.*
(vv/a008)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI