BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Jusuf Hamka Tak Mampu Jawab, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Salah Alamat

Abyadi Siregar - Rabu, 15 Oktober 2025 16:35 WIB
Jusuf Hamka Tak Mampu Jawab, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Salah Alamat
Jusuf Hamka sebagai saksi sidang lanjutan perkara perdata gugatan perdata yang diajukan oleh PT CMNP Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya sebagai "gugatan salah pihak".

Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi.

Baca Juga:

Jusuf, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP, menurut Hotman, tidak memberikan jawaban memuaskan atas sejumlah pertanyaan krusial terkait gugatan.

"Sangat mengejutkan. Sahabat saya Jusuf Hamka yang notabene keluarga controlling CMNP, hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya. Padahal beliau menjabat sebagai komisaris saat transaksi itu terjadi," ujar Hotman kepada awak media.

Hotman menyoroti tuduhan utama dalam gugatan CMNP yang menyatakan bahwa deposito NCD Unibank fiktif atau tidak memiliki dana.

Namun, menurutnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan isi memori Peninjauan Kembali (PK) CMNP sendiri di Mahkamah Agung.

"CMNP mengaku telah membayar dana sekitar USD 17 juta dalam memori PK mereka. Tapi di gugatan ini, mereka menuduh dana itu tidak ada. Ini kontradiktif," jelas Hotman.

Ia juga menunjukkan bukti transfer dana senilai USD 17 juta dari perusahaan asing, Drosophila Enterprise PTE LTD, yang disebut sebagai pihak pembeli surat berharga tersebut.

Saat ditanya soal itu, Jusuf Hamka kembali tidak memberikan jawaban yang jelas.

Hotman menyebut salah satu bukti paling fatal yang justru memberatkan CMNP adalah laporan keuangan tahun 1999, yang ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka.

Dalam dokumen itu, disebutkan secara eksplisit bahwa pembeli surat berharga adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Kalau memang pembelinya Drosophila Enterprise, kenapa yang digugat justru Bhakti Investama atau Hary Tanoe? Ini jadi pertanyaan besar," tegas Hotman.

Surat tertanggal 12 Mei 1999 yang digunakan sebagai dasar gugatan juga memuat nama Drosophila Enterprise sebagai pembeli, yang menurut Hotman, secara tidak langsung membuktikan bahwa CMNP mengetahui dan mengakui transaksi tersebut.

Hotman juga mengonfirmasi bahwa pengacara yang menangani transaksi pada 1999 adalah Lucas, yang kini juga menjadi kuasa hukum CMNP dalam gugatan ini.

Namun, Jusuf Hamka kembali menjawab tidak tahu saat ditanya hal tersebut.

"Ini memperjelas bahwa bukti-bukti yang kami ajukan juga sebenarnya diakui oleh CMNP. Bahkan sebagian jadi bukti mereka sendiri. Maka gugatan ini jelas salah alamat," pungkas Hotman.

Perkara ini akan terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Pihak MNC melalui Hotman Paris menyatakan siap membuktikan di persidangan bahwa tuduhan CMNP tidak berdasar dan justru bertentangan dengan dokumen serta pengakuan resmi yang sudah ada sebelumnya.*


(vv/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Waris Keluarga Antoni Siaga Putra, Fadhel dan Harmoni Lawan Paman di Pengadilan Agama Tanjungkarang
Penggugat Siap Damai, Asal Gibran Minta Maaf dan Mundur
Deddy Corbuzier Buka Suara Soal Isu Perceraian: “Gue Enggak Peduli, Emang Enggak Ada Gugatan!”
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Koalisi Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Ajukan Kembali dengan Permintaan Hakim Perempuan
Sidang Lanjutan TPPU: Nikita Mirzani Sumringah dengan Busana Batik Cokelat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru