BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polisi Tangkap Mantan Sopir dan Tiga Rekannya dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 18:50 WIB
Polisi Tangkap Mantan Sopir dan Tiga Rekannya dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut bahwa pelaku utama adalah Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi.

Karena telah lama bekerja dengan korban, Fahrul diduga mengetahui seluk-beluk rumah dan kompleks, sehingga dapat melakukan pembakaran secara cepat.

Baca Juga:

"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," kata Calvijn saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).


Selain Fahrul, tiga tersangka lain yang ditangkap adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pasti di balik pembakaran yang terjadi di bagian kamar rumah hakim tersebut.

Kejadian ini menambah catatan kekerasan terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Utara, dan pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku kriminal sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai prosedur.*


(d/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru