BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap

Abyadi Siregar - Sabtu, 22 November 2025 07:30 WIB
Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap
Konferensi pers Polrestabes Medan mengungkapkan motif di balik pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaru Waruwu, oleh 4 tersangka, Jumat (21/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain keduanya, polisi menciduk Hariman Sitanggang yang membantu menjual emas hasil pencurian, serta Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas yang menjadi penadah.

Polisi menegaskan hingga saat ini penyidikan tidak menemukan adanya motif lain di luar faktor sakit hati.

"Penyidik belum menemukan sebab lain yang memicu peristiwa pembakaran dan pencurian," ujar Calvijn.

Kebakaran terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB. Api muncul dari bagian kamar rumah dan dengan cepat menyebar.

Baca Juga:

Penghuni yang mengetahui kebakaran segera melapor. Petugas Disdamkarmat Medan yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api kurang dari satu jam.

Rumah yang terbakar merupakan kediaman Hakim Khamozaru Waruwu, yang diketahui tengah memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran setiap pelaku.*

(ss/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Hujan Ringan Mendominasi, Beberapa Wilayah Diprakirakan Alami Hujan Sedang dan Petir
Gara-gara Puntung Rokok, Sembilan Rumah di Medan Ludes Terbakar
Kebakaran Gudang Oli Bekas di Bogor Belum Padam, Damkar Sebut Akses dan Kontainer Jadi Kendala
Gojek Luncurkan GoRide Hemat, Tarif Mulai Rp6.000 untuk Generasi Muda Medan
Rutan Kelas I Medan Serahkan Sertifikat Pelatihan Montir Motor kepada Warga Binaan
Polisi Tangkap Mantan Sopir dan Tiga Rekannya dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru