BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kejagung Cegah Dirut PT Djarum dan Eks Dirjen Pajak Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pajak Tax Amnesty

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 November 2025 09:02 WIB
Kejagung Cegah Dirut PT Djarum dan Eks Dirjen Pajak Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pajak Tax Amnesty
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Kumparan/Andi Fajar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, bersama mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan tiga orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pajak periode 2016-2020.

Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa lima orang tersebut dicekal berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan Nomor KEP-379, 378, 380, 381, dan 382 tertanggal 2025.

Baca Juga:

Selain Victor dan Ken, daftar pencekalan mencakup Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.

Kejagung tengah menyelidiki dugaan permainan pajak terkait tax amnesty yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016—2020.

Meskipun duduk perkara belum sepenuhnya diungkap, pihak Kejagung telah melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat laporan resmi dari Jaksa Agung terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Ini kan kasus tax amnesty, mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat. Nanti biar saja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ujarnya.


Purbaya juga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak terkait dengan program "bersih-bersih" di Ditjen Pajak yang dilakukan oleh pejabat saat ini.

Ia menyatakan, pegawai Kemenkeu yang dipanggil Kejagung hanya diminta memberikan keterangan mengenai masa lalu, dan bukan bagian dari langkah memberantas oknum pegawai nakal.

Dengan pencekalan ini, Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi, dan rekan-rekannya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia sampai masa berlaku pencekalan berakhir pada Mei 2026.*


(cb/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Bungkam Dikonfirmasi Soal Beredarnya Informasi Pemeriksaan Wakil Walikota Medan
Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap
Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Penyelidikan Saksi
KPK Bantah Isu Pinjam Uang Bank Rp300 Miliar: Itu Uang Sitaan!
Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Disandera DJP Jateng
KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru