Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penelusuran terbaru mengarah pada sejumlah pihak di pemerintah kabupaten/kota yang diduga ikut menerima aliran dana suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tidak hanya fokus pada tersangka utama, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).Baca Juga:
"Perkara itu tidak hanya menyangkut saudara TOP saja. Ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami sedang mengembangkan penyidikan menuju ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 20 November 2025.
Asep mengungkapkan aliran dana yang menjadi perhatian penyidik turut terkait aktivitas bisnis Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, yang menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Saudara KIR dan anaknya tidak hanya mengurus proyek provinsi, tetapi juga beberapa proyek di kabupaten. Kami sedang mengembangkan ke arah itu," ujarnya.
Pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang disoal mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima suap, selain Topan Ginting, adalah Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.
Asep memastikan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut.
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Budi Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor D
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN