Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penelusuran terbaru mengarah pada sejumlah pihak di pemerintah kabupaten/kota yang diduga ikut menerima aliran dana suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tidak hanya fokus pada tersangka utama, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).Baca Juga:
"Perkara itu tidak hanya menyangkut saudara TOP saja. Ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami sedang mengembangkan penyidikan menuju ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 20 November 2025.
Asep mengungkapkan aliran dana yang menjadi perhatian penyidik turut terkait aktivitas bisnis Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, yang menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Saudara KIR dan anaknya tidak hanya mengurus proyek provinsi, tetapi juga beberapa proyek di kabupaten. Kami sedang mengembangkan ke arah itu," ujarnya.
Pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang disoal mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima suap, selain Topan Ginting, adalah Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.
Asep memastikan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut.
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Timnas U19 Indonesia berhasil menahan gempuran Australia tanpa kebobolan di babak pertama semifinal Piala AFF U19 2026. Laga yan
OLAHRAGA