Asap Karhutla Meluas ke Sumut, BBMKG: Jarak Pandang Sejumlah Lokasi 2–5 Km
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penelusuran terbaru mengarah pada sejumlah pihak di pemerintah kabupaten/kota yang diduga ikut menerima aliran dana suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tidak hanya fokus pada tersangka utama, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).Baca Juga:
"Perkara itu tidak hanya menyangkut saudara TOP saja. Ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami sedang mengembangkan penyidikan menuju ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 20 November 2025.
Asep mengungkapkan aliran dana yang menjadi perhatian penyidik turut terkait aktivitas bisnis Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, yang menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Saudara KIR dan anaknya tidak hanya mengurus proyek provinsi, tetapi juga beberapa proyek di kabupaten. Kami sedang mengembangkan ke arah itu," ujarnya.
Pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang disoal mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima suap, selain Topan Ginting, adalah Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.
Asep memastikan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut.
"Pengembangan perkara sedang berjalan. Setiap aliran dana akan ditelusuri secara menyeluruh," ujarnya.*
(at/ad)
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL