Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 November 2025, dan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.Baca Juga:
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Roy Suryo menanggapi pencekalan tersebut dengan santai.
Ia mengaku tidak memiliki rencana mendesak ke luar negeri dan menyebut semua bahan untuk pembuatan buku White Paper telah lengkap.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Proses penyidikan terus berjalan, dengan beberapa tersangka telah mengajukan saksi meringankan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan independen.*
(tm/ad)
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Polit
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian
POLITIK
LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui Progra
PENDIDIKAN
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menghadiri pelantikan pengurus DPD AMPI Sumatera
POLITIK
BANDA ACEH Solidaritas kuat ditunjukkan Ikatan Alumni Pesantren Darul Arafah Raya (IKAPDA) Aceh setelah kabar duka wafatnya Fakhri Herdiec
PERISTIWA
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menghadiri kegiatan Gerakan Safari Dakwah Subuh (GSDS) yang digelar Angkatan Muda Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima kunjungan Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di kediaman resminya, Min
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengunjungi rumah duka mantan Gubernur Aceh periode 20122017, dr. Zaini Abdullah, di G
PERISTIWA
BANDA ACEH Kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aceh yang kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbu
POLITIK