Konferensi pers Polrestabes Medan mengungkapkan motif di balik pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaru Waruwu, oleh 4 tersangka, Jumat (21/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Salah satu pelaku, Hamonangan, yang ternyata teman korban, sempat membantu membersihkan lokasi kebakaran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan Hamonangan memiliki hubungan kedekatan dengan korban, baik secara pribadi maupun melalui jemaat di salah satu gereja.
"Tersangka dua (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran, tersangka dua juga membantu membersihkan dan mengangkat barang-barang di TKP," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Selain itu, Hamonangan juga mengetahui rencana pelaku utama, Fahrul Azis Siregar, untuk merampok dan membakar rumah korban. Ia bahkan ikut menemani Fahrul menjual emas hasil curian.
"Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta, dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu," ungkap Calvijn.
Setelah aksi pencurian dan pembakaran, Fahrul langsung menjual sebagian perhiasan korban di Toko Emas Barus tanpa dokumen resmi senilai Rp 25 juta.
Pelaku juga menyerahkan Rp 5 juta kepada Hamonangan sebagai uang "tutup mulut".
Kasus ini masih terus didalami polisi untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Teman Hakim PN Medan Jadi Tersangka Pembakaran Rumah, Ternyata Sempat Bantu Bersihkan TKP