KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Jakarta.D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.Baca Juga:
Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.
"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.
Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).
Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.
Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.
Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Jakarta.D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengevaluasi capaian program prioritas yang merupakan bagian dari janji kampanye dirinya
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI membahas penyelesaian persoalan warga eks Blang LancangRancon
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Jadi ke18 tahun 2026 melalui rapat koordin
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sebanyak 175 calon Bintara Polri mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II dalam rangka penerimaan Bintara Polri Tahu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga b
PERTANIAN AGRIBISNIS
TEBINGTINGGI Kabar mengenai dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi berinisial AN oleh tim Kejaksaan Agung ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menyatakan kebijakan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, untuk memberikan mot
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan apara
PEMERINTAHAN