Kapolda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Profesional
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.Baca Juga:
Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.
"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.
Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).
Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.
Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.
Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*
(tt/ad)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA