MEDAN - Penanganan perkara pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis menguak aroma tak sedap. Bagaimana tidak. Mayat korban tidak ditemukan karena dibuang di laut. Namun jaksa penuntut umum (JPU) ngotot minta hasil visum korban.
Walhasil, berkas perkara ini masih dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke penyidik kepolisian oleh JPU.
Makin parahnya, 7 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ditangguhkan penahanannya. Kini, para tersangka menghirup udara bebas, karena berkas belum dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumut telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara pembunuhan ini kepada Pipit Widari, istri korban selaku pelapor.
Dari SP2HP tersebut, diketahui bahwa dari hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh penuntut ke penyidik untuk kesekian kalinya.
"Adapun hambatan penyidik berdasarkan Surat dari Kejati Sumut Nomor: B-5687/L.2.4./Eoh. 1/09/2025 tertanggal 01 September 2025 perihal Pengantar Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara Pidana adalah Jaksa Penuntut Umum meminta Hasil Visum et Repertum terhadap korban a.n. SYAHDAN SYAHPUTRA LUBIS untuk memastikan kematiannya," demikian isi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani Ps Kasubdit III TP Jahtanras Polda Sumut Kompol Jama Purba tertanggal 18 November.
Dijelaskan, upaya yang sudah dilakukan penyidik adalah sudah berupaya dengan maksimal untuk melakukan pencarian keberadaan korban. Menurut para pelaku, ditenggelamkan di tengah laut Desa Samalanga, Kecamatan Bireun, Provinsi Aceh. Namun sampai sekarang tidak ditemukan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan mengakui alasan berkas perkara ini P19. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan hasil visum et repertum," kata Indra saat dikonfirmasi via whatsapp. Lalu bagaimana dengan mayatnya yang sudah dibuang ke laut? Indra tak menjawab lebih lanjut.
TERSANGKA DITANGKAP
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS, AS dan AB.
Penangguhan pehanan para tersangka, telah diketahui Pipit Widari selaku istri korban. Penyidik belum bisa melengkapi petunjuk JPU untuk menyampaikan hasil visum jasad korban. "Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal," kata Pipit.
Ia sangat kecewa dengan penanganan perkara ini. Suaminya jelas sudah dibunuh para pelaku. Namun para pelakunya dibebaskan karena jasad suaminya tidak ditemukan.
"Suami saya jelas dibunuh. Ada pengakuan pelaku, ada rangkaian kejadian. Tapi karena mayatnya tidak ditemukan, proses hukum hanya berputar-putar," tandasnya.*
Editor
: Abyadi Siregar
Meski Pelaku Sudah Mengaku, Tapi Berkas Perkara Masih Berputar-putar dari Kepolisian ke Jaksa