BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Polres Kota Tangerang Tangkap Komplotan Pelaku Pembunuhan Ojek Pangkalan, Motif Pencurian dengan Kekerasan

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 05:19 WIB
42 view
Polres Kota Tangerang Tangkap Komplotan Pelaku Pembunuhan Ojek Pangkalan, Motif Pencurian dengan Kekerasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG –Polres Kota Tangerang berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S (52), seorang ojek pangkalan, yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di lehernya di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 18 November 2024. Pembunuhan ini diduga bermotif pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi mengenaskan. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya hilang dari lokasi kejadian. Polisi sempat menduga korban menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Korban ditemukan dengan luka terbuka di bagian leher, di mana motor dan ponselnya hilang. Kami menduga ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Arif kepada wartawan pada Minggu, 24 November 2024.Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial U (23), yang ditangkap lebih dahulu. Selanjutnya, polisi menangkap D (24), A (55), F (22), dan T (49) di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:

“Pelaku utama sudah kami amankan, kemudian kami tangkap empat pelaku lainnya yang terlibat. Mereka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan,” tambah Arif.

Barang Bukti Disita Polisi Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang mencakup:

Baca Juga:
1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah 1 buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban 1 helm hitam 1 unit ponsel OPPO warna hitam

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian Pasal 480 tentang penadahan

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru