Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari dua orang pengedar yang ditangkap di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Minggu (23/11/2025). (VOI/Rizky Sulistio)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BEKASI - Satgas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar sabu berinisial AK dan TS di sebuah kamar kost di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.012,59 gram atau sekitar satu kilogram.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dalam 12 paket dengan berat berbeda-beda, serta perlengkapan pengemasan seperti plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, dan handphone," ujar AKP Edy saat dikonfirmasi.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Polisi menegaskan, penyitaan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan untuk mengungkap jaringan narkoba skala besar yang berpotensi menyasar pasar lokal maupun nasional.
"Pemberantasan narkoba harus tuntas dari hulu ke hilir. Penangkapan ini membuktikan bahwa Polda Metro Jaya serius menindak setiap jaringan peredaran narkoba," tambah AKP Edy.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Bekasi Diguncang Penangkapan 1 Kg Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polisi