PUTUS KONTRAK SECARA SEPIHAK Namun enam tahun kemudian, ketika pengelolaan lapangan golf tersebut mulai maju dan berkembang, tiba-tiba Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak.
Pemutusan kontrak kerjasama itu, ditandai terbitnya Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri tertanggal 28 Februari 2023.
Ironisnya, menurut Rismansyah Siregar selaku kuasa dari Syamsurizal, satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM memerintahkan Syamsurizal agar CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.*