BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I

Abyadi Siregar - Senin, 24 November 2025 14:59 WIB
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Pengembalian terakhir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I pada Senin, 24 November 2025, senilai Rp113.435.080.000. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.*


(vv/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TKD Sumut Turun Rp4,7 Triliun, Gubernur Bobby Nasution Dorong Daerah Gunakan Skema Pembiayaan Alternatif
Dua Warga Pancur Batu Tewas Diculik dan Dianiaya, Keluarga Curiga Ada Pelaku Lain yang Belum Ditangkap
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Porkab Deli Serdang 2025: 2.200 Atlet Bertanding di 20 Cabang Olahraga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru