BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I

Abyadi Siregar - Senin, 24 November 2025 14:59 WIB
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Pengembalian terakhir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I pada Senin, 24 November 2025, senilai Rp113.435.080.000. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I telah dipulihkan.

Total kerugian mencapai Rp263,435 miliar dan seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik.

Pengembalian terakhir diterima pada Senin, 24 November 2025, senilai Rp113.435.080.000.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik juga menerima setoran kerugian negara sebesar Rp150 miliar.

Dengan dua tahap pengembalian tersebut, total kerugian yang dihitung ahli kini telah tuntas.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa kerugian negara muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan dari HGU yang berubah menjadi HGB.

Kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi dalam kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Namun, kewajiban itu justru diabaikan melalui permufakatan jahat para tersangka.

"Perhitungan ahli menyebut total kerugian akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp263.435.080.000," kata Harli dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.

Ia menegaskan bahwa dengan pengembalian dana Rp113 miliar lebih dari PT NDP, seluruh kerugian negara kini telah sepenuhnya dipulihkan.

Harli menambahkan, penegakan hukum tidak hanya mengejar penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara.

"Penyidik tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Irwan Peranginangin (IP), Direktur PTPN II periode 2020–2023,
- Askani (AKS), Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025,
- Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala BPN Deli Serdang tahun 2022,
- Iwan Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.*


(vv/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TKD Sumut Turun Rp4,7 Triliun, Gubernur Bobby Nasution Dorong Daerah Gunakan Skema Pembiayaan Alternatif
Dua Warga Pancur Batu Tewas Diculik dan Dianiaya, Keluarga Curiga Ada Pelaku Lain yang Belum Ditangkap
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Porkab Deli Serdang 2025: 2.200 Atlet Bertanding di 20 Cabang Olahraga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru