JAKARTA – Sengketalahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), kini tengah dalam pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan pihaknya tengah melakukan proses legal due diligence untuk menelusuri hak kepemilikan yang sah secara hukum.
"Sekarang ini kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di satu objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat, pasti ada yang salah," ujar Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Proses pembuktian ini dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak secara sah, dengan indikasi awal pihak yang memiliki kepemilikan lebih dahulu biasanya memiliki potensi kebenaran lebih tinggi.
Dalam kasus ini, Nusron menyebut PT Hadji Kalla memiliki keunggulan karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan tersebut telah diperpanjang pada 2016 dan berlaku hingga 2036.
"Yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya," kata Nusron.
Nusron menambahkan, setelah proses legal due diligence selesai, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, termasuk PT GMTD dan PT Hadji Kalla, untuk menyampaikan hasil temuan secara resmi.
Sengketa ini memicu protes JK yang meninjau langsung tanah seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
JK menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut dan menuduh adanya upaya perampasan oleh mafia tanah.
Sementara itu, pemegang saham GMTD sekaligus CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut berada di bawah perusahaan daerah dengan struktur saham publik, bukan di bawah kontrol Lippo Group.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujarnya.
Sengketa ini juga melibatkan gugatan pihak ketiga, Mulyono, yang menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, total terdapat tiga pihak yang bersengketa di atas lahan yang sama.
Proses legal due diligence yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik berkepanjangan terkait hak kepemilikan lahan strategis di Makassar ini.*
(cb/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Nusron Wahid Sebut PT Hadji Kalla Punya “Keunggulan 70%” dalam Sengketa Lahan Makassar: Biasanya yang Duluan Lebih Benar