BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
BULELENG — Sengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024 itu menegaskan bahwa kepemilikan sah atas tanah sengketa berada pada I Nyoman Lemes, berdasarkan sertifikat yang diakui keabsahannya oleh pengadilan.
Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang sebelumnya memenangkan pihak lawan.Baca Juga:
Setelah dua kali upaya mediasi berlangsung tanpa kesepakatan, proses hukum kini memasuki fase paling krusial: pelaksanaan eksekusi.
I Nyoman Lemes berharap agar PN Singaraja segera menindaklanjuti amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai mekanisme dan kini tahap eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum pemilik sah tanah, Ni Nyoman Armini, S.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah resmi diajukan dan koordinasi dengan aparat keamanan sudah dilakukan.
"Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres," kata Armini.
Perkara ini ditangani oleh tim advokat dari PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants, terdiri atas Ni Nyoman Armini, S.H.; Made Putri Ningsih, S.H.; Putu Yogi Pardita, S.H., M.H.; Harya Tangkas Bayuda, S.H.; dan I Made Rai Karodana, S.H.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa putusan MA yang telah bersifat final harus menjadi dasar PN untuk segera melaksanakan eksekusi tanpa alasan penundaan tambahan.
"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Kami berharap aparat pelaksana memahami amar putusan agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan," ujar Armini.
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN