BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Dikuatkan Mahkamah Agung, Pemilik Sah Tanah Kaliasem Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi

gusWedha - Minggu, 23 November 2025 21:49 WIB
Dikuatkan Mahkamah Agung, Pemilik Sah Tanah Kaliasem Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi
Sengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BULELENGSengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024 itu menegaskan bahwa kepemilikan sah atas tanah sengketa berada pada I Nyoman Lemes, berdasarkan sertifikat yang diakui keabsahannya oleh pengadilan.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang sebelumnya memenangkan pihak lawan.

Baca Juga:

Setelah dua kali upaya mediasi berlangsung tanpa kesepakatan, proses hukum kini memasuki fase paling krusial: pelaksanaan eksekusi.

I Nyoman Lemes berharap agar PN Singaraja segera menindaklanjuti amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai mekanisme dan kini tahap eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum.

Kuasa hukum pemilik sah tanah, Ni Nyoman Armini, S.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah resmi diajukan dan koordinasi dengan aparat keamanan sudah dilakukan.


"Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres," kata Armini.

Perkara ini ditangani oleh tim advokat dari PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants, terdiri atas Ni Nyoman Armini, S.H.; Made Putri Ningsih, S.H.; Putu Yogi Pardita, S.H., M.H.; Harya Tangkas Bayuda, S.H.; dan I Made Rai Karodana, S.H.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa putusan MA yang telah bersifat final harus menjadi dasar PN untuk segera melaksanakan eksekusi tanpa alasan penundaan tambahan.


"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Kami berharap aparat pelaksana memahami amar putusan agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan," ujar Armini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fatwa MUI: Batas Pajak Penghasilan Disamakan dengan Nisab Zakat Mal
Bank Mandiri Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali, Sistem Pembayaran Siap Beroperasi Senin
Kilang LPG Cilamaya Hampir Rampung, Target Operasi Awal 2026
Purbaya Tegaskan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Tak Akan Luput
Pemprov DKI Siapkan Penertiban Bangunan di TPU Kebon Nanas, Warga Klaim Memiliki Legalitas
Malaysia Diprediksi Jadi Ekonomi Tercepat Kedua di Asia Tenggara Setelah Vietnam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru