BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Dikuatkan Mahkamah Agung, Pemilik Sah Tanah Kaliasem Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi

gusWedha - Minggu, 23 November 2025 21:49 WIB
Dikuatkan Mahkamah Agung, Pemilik Sah Tanah Kaliasem Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi
Sengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan ditolaknya kasasi dan kuatnya putusan Pengadilan Tinggi, warga Kaliasem kini menanti kepastian hukum yang nyata melalui eksekusi lapangan oleh PN Singaraja.

Bagi pihak penggugat, penerapan putusan merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Mereka berharap informasi ini juga sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana sehingga proses eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai peraturan yang berlaku.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fatwa MUI: Batas Pajak Penghasilan Disamakan dengan Nisab Zakat Mal
Bank Mandiri Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali, Sistem Pembayaran Siap Beroperasi Senin
Kilang LPG Cilamaya Hampir Rampung, Target Operasi Awal 2026
Purbaya Tegaskan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Tak Akan Luput
Pemprov DKI Siapkan Penertiban Bangunan di TPU Kebon Nanas, Warga Klaim Memiliki Legalitas
Malaysia Diprediksi Jadi Ekonomi Tercepat Kedua di Asia Tenggara Setelah Vietnam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru