Bareskrim Buru Bandar Sabu Jaringan Sumut–NTB, Amrin Siregar Resmi DPO
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu seorang buronan kasus narkotika jaringan Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang menegaskan bahwa negara diperbolehkan memungut pajak penghasilan apabila kondisi keuangan negara tidak mencukupi.
Namun pemungutan itu harus mengikuti batas minimal kemampuan finansial warga, yakni setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers, Minggu, 23 November 2025, setelah Forum Munas MUI yang berlangsung 20–23 November di Jakarta.Baca Juga:
Dalam poin nomor 2 fatwa itu disebutkan bahwa pajak penghasilan hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial memadai.
"Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa menjadi batas PTKP," ujar Niam.
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi ketentuan syariat, di antaranya:
-dikenakan kepada warga yang berharta minimal setara nisab zakat mal,
-digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat membutuhkan,
-ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
-serta dikelola secara amanah dan transparan.
Nisab zakat mal sebesar 85 gram emas saat ini setara dengan Rp 85.685.972, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. Angka tersebut jauh di atas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp 54 juta per tahun sesuai UU HPP.
MUI juga menegaskan pajak tidak boleh dibebankan pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, atau tanah yang dihuni.
Niam menyebut pengenaan pajak terhadap kebutuhan primer tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
"Pungutan pajak tidak selayaknya dikenakan pada kebutuhan pokok. Pajak hanya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier," kata Guru Besar Ilmu Fikih tersebut.
Fatwa ini sekaligus menjadi rekomendasi moral bagi pemerintah agar kebijakan perpajakan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan syariat, terutama bagi umat Muslim yang menjadi wajib pajak.*
(k/dh)
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu seorang buronan kasus narkotika jaringan Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilay
NASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan akan menelusuri dugaan adanya pemberian uang kepada mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) usai melakukan ak
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke7 RI Joko Widodo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ja
POLITIK
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
JAKARTA Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta usai aksi demonst
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Rekaman wawancara Ketua BEM FH Universitas Bung Karno Muhammad Abdi Maludin kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebu
NASIONAL
SAMPANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL