Sengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BULELENG — Sengketa tanah di Kaliasem, Buleleng, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024 itu menegaskan bahwa kepemilikan sah atas tanah sengketa berada pada I Nyoman Lemes, berdasarkan sertifikat yang diakui keabsahannya oleh pengadilan.
Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang sebelumnya memenangkan pihak lawan.
Setelah dua kali upaya mediasi berlangsung tanpa kesepakatan, proses hukum kini memasuki fase paling krusial: pelaksanaan eksekusi.
I Nyoman Lemes berharap agar PN Singaraja segera menindaklanjuti amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai mekanisme dan kini tahap eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum pemilik sah tanah, Ni Nyoman Armini, S.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah resmi diajukan dan koordinasi dengan aparat keamanan sudah dilakukan.
"Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres," kata Armini.
Perkara ini ditangani oleh tim advokat dari PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants, terdiri atas Ni Nyoman Armini, S.H.; Made Putri Ningsih, S.H.; Putu Yogi Pardita, S.H., M.H.; Harya Tangkas Bayuda, S.H.; dan I Made Rai Karodana, S.H.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa putusan MA yang telah bersifat final harus menjadi dasar PN untuk segera melaksanakan eksekusi tanpa alasan penundaan tambahan.
"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Kami berharap aparat pelaksana memahami amar putusan agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan," ujar Armini.
Dengan ditolaknya kasasi dan kuatnya putusan Pengadilan Tinggi, warga Kaliasem kini menanti kepastian hukum yang nyata melalui eksekusi lapangan oleh PN Singaraja.
Bagi pihak penggugat, penerapan putusan merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum.
Mereka berharap informasi ini juga sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana sehingga proses eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai peraturan yang berlaku.*