BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Jaksa Agung Setujui Tujuh Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice, Termasuk Penadahan BBM

gusWedha - Senin, 24 November 2025 19:58 WIB
Jaksa Agung Setujui Tujuh Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice, Termasuk Penadahan BBM
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose.

Seluruh Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PHI Tegaskan Kesehatan Pekerja Jadi Pilar Utama Operasi Hulu Migas di HKN 2025
Kemenpora Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung untuk Awasi Anggaran Olahraga dan Kepemudaan
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
IAEB 2025: Strategi Perguruan Tinggi Indonesia Memperkuat Jejaring Internasional
Kongkalikong Pajak PT Djarum: Bukti ‘Win-Win Solution’ atau Skandal Sistemik?
Perjuangan 70 Kilometer Pulang-Pergi, Hafithar Hasan dan Respon Cepat Sudin Pendidikan Jakarta Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru