BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Jaksa Agung Setujui Tujuh Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice, Termasuk Penadahan BBM

gusWedha - Senin, 24 November 2025 19:58 WIB
Jaksa Agung Setujui Tujuh Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice, Termasuk Penadahan BBM
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 November 2025.

Salah satu perkara yang memperoleh penghentian penuntutan adalah kasus penadahan BBM Dexlite yang melibatkan Maharani binti Sabe, tersangka dari Kejaksaan Negeri Paser.

Baca Juga:

Maharani dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan pembelian solar Dexlite hasil penggelapan.

Kasus bermula pada 14 Juli 2025 ketika Fadliansyah Bin M. Ali Sabri menggelapkan 20 liter BBM dari kendaraan bus milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.

BBM tersebut kemudian ditawarkan kepada Maharani dan dibeli seharga Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga resmi SPBU.

Maharani menggunakannya untuk kendaraan pribadinya, bukan dijual kembali.

Proses RJ dilaksanakan melalui mediasi pada 6 November 2025. Maharani mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan pihak korban memaafkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang selanjutnya diteruskan ke Jampidum hingga disahkan secara nasional.

Selain Maharani, enam perkara lain yang disetujui RJ meliputi kasus di Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka dengan berbagai pasal KUHP terkait penggelapan dan penadahan.

Pertimbangan pemberian RJ antara lain tersangka dan korban berdamai secara sukarela, tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan proses perdamaian tidak ada paksaan.

Selain itu, persidangan dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi para pihak.

"Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose.

Seluruh Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PHI Tegaskan Kesehatan Pekerja Jadi Pilar Utama Operasi Hulu Migas di HKN 2025
Kemenpora Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung untuk Awasi Anggaran Olahraga dan Kepemudaan
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
IAEB 2025: Strategi Perguruan Tinggi Indonesia Memperkuat Jejaring Internasional
Kongkalikong Pajak PT Djarum: Bukti ‘Win-Win Solution’ atau Skandal Sistemik?
Perjuangan 70 Kilometer Pulang-Pergi, Hafithar Hasan dan Respon Cepat Sudin Pendidikan Jakarta Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru