Wamenhaj Dahnil Anzar Tersudut Isu Pengurangan Syarikah, Menteri Irfan Buka Pintu Penyidikan
JAKARTA Polemik dugaan penyimpangan dalam penunjukan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) kembali mencuat setelah Wakil Menteri Haji
Nasional
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 November 2025.
Salah satu perkara yang memperoleh penghentian penuntutan adalah kasus penadahan BBM Dexlite yang melibatkan Maharani binti Sabe, tersangka dari Kejaksaan Negeri Paser.Baca Juga:
Maharani dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan pembelian solar Dexlite hasil penggelapan.
Kasus bermula pada 14 Juli 2025 ketika Fadliansyah Bin M. Ali Sabri menggelapkan 20 liter BBM dari kendaraan bus milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.
BBM tersebut kemudian ditawarkan kepada Maharani dan dibeli seharga Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga resmi SPBU.
Maharani menggunakannya untuk kendaraan pribadinya, bukan dijual kembali.
Proses RJ dilaksanakan melalui mediasi pada 6 November 2025. Maharani mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan pihak korban memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang selanjutnya diteruskan ke Jampidum hingga disahkan secara nasional.
Selain Maharani, enam perkara lain yang disetujui RJ meliputi kasus di Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka dengan berbagai pasal KUHP terkait penggelapan dan penadahan.
Pertimbangan pemberian RJ antara lain tersangka dan korban berdamai secara sukarela, tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan proses perdamaian tidak ada paksaan.
Selain itu, persidangan dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi para pihak.
"Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose.
Seluruh Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.*
(ad)
JAKARTA Polemik dugaan penyimpangan dalam penunjukan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) kembali mencuat setelah Wakil Menteri Haji
Nasional
SULAWESI TENGAH Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menyoroti keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowa
Nasional
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerja sama dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh menyelenggarakan pelatihan penguatan kapa
Nasional
BANTEN Pemerintah Provinsi Banten menerima audiensi tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebra
Nasional
HUMBANGHASUNDUTAN Upaya pencarian korban tanah longsor di Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbanghasundutan, terus dilakukan
Peristiwa
JAKARTA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan bahwa rencana merger dengan PT Pelita Air Service hingga saat ini belum mencapa
Ekonomi
JAKARTA Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai langkah KAI Commuter Indonesia (KCI) yang tidak memecat pegawai buntut hilangnya botol
Nasional
SUMATERA UTARA Polda Sumatera Utara melaporkan update penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah dari 24 hingga 26 November 2025
Peristiwa
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menerima audiensi Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Utama Kementer
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berisiko dibekukan akibat kinerja yang d
Ekonomi