BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Ahli Pidana: BAP Tak Sah Jadi Alat Bukti, Sidang Kasus AYP Makin Janggal

Zulkarnain - Selasa, 25 November 2025 15:10 WIB
Ahli Pidana: BAP Tak Sah Jadi Alat Bukti, Sidang Kasus AYP Makin Janggal
Saksi ahli pidana Berlian Simarmata memberikan pendapatnya di persidangan, Senin (24/11) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Ahli pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Berlian Simarmata, menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

BAP, menurutnya, hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan dasar pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan Berlian saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian balita AYP, dengan terdakwa Zul Iqbal, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/11).

Baca Juga:

"Keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di persidangan. BAP hanya petunjuk untuk memperoleh bukti yang sesungguhnya. Keterangan di BAP tidak boleh dijadikan alat bukti kecuali terfaktakan di persidangan," ujar Berlian.

Menurut Berlian, jaksa penuntut umum (JPU) wajib menghadirkan saksi ke persidangan, kecuali saksi meninggal dunia atau terdapat alasan hukum yang sangat mendesak.

"Jika saksi tidak bisa dihadirkan, JPU bisa membacakan keterangannya di BAP, tetapi harus melihat konteksnya. Yang saya pahami, saksi di BAP itu wajib dihadirkan. Kalau tidak bisa hadir, pada prinsipnya tidak bisa dibacakan. Dalam perkara ini, menurut saya, terdakwa harus dibebaskan," kata Berlian.

Sebelumnya, JPU membacakan BAP Anlyra Zafira Lubis, ibu kandung korban, yang disebut sebagai saksi kunci.

Anlyra tidak dapat hadir karena berada di Malaysia. Keputusan JPU membacakan BAP ini memicu protes keras penasihat hukum Zul hingga melakukan walk out.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dan BAP Anlyra dibacakan tanpa hambatan.

Selain menghadirkan ahli, penasihat hukum Zul Iqbal juga menghadirkan dua saksi fakta: Novi Sartika, Kepala Lingkungan tempat Zul tinggal, serta Ridwani, tetangga yang mengenal terdakwa.

Novi menyebut ia melihat istri dan lima anak Zul pulang tengah malam setelah diperiksa polisi, berbeda dengan keterangan penyidik yang mengaku mengantar pulang mereka sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya lihat mereka pulang sekitar 00.30 WIB. Mereka tampak lemas," kata Novi.

Kesaksian ini memperkuat pernyataan dua anak Zul, EFI dan APA, yang sebelumnya juga mengatakan dipulangkan pada waktu yang sama.

Novi juga mengaku tidak pernah melihat korban AYP di rumah Zul. Ia mengetahui istri dan anak Zul dibawa polisi dari informasi satpam kompleks, dan tidak melihat surat tugas saat penjemputan.

Saksi lain, Ridwani, menyebut Zul dikenal sebagai warga yang baik dan dermawan. Ia menyumbang untuk musala dan berperilaku baik dalam pergaulan sehari-hari.

"Saya tidak yakin terdakwa melakukan pembunuhan," ujarnya.

Persidangan kasus kematian AYP ini kembali disorot karena persoalan pembuktian, absennya saksi kunci, dan dugaan ketidaksesuaian keterangan penyidik dalam proses pemeriksaan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Setelah Dua Kali Mangkir, Kadishub Medan Kini Resmi Ditahan Terkait Korupsi
Akses Padangsidimpuan–Medan via Tarutung Terputus Total Akibat Longsor di Sipirok
Kejaksaan RI Perluas Kerja Sama Internasional Lewat Donor’s Meeting 2025, Tawarkan 8 Fokus Kolaborasi Global
Festival Seni dan Qasidah Sumut 2025: Dorong Seni Islami Jadi Media Dakwah dan Kreativitas Generasi Muda
GEBRAK Semprot Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Dugaan Etika Dilanggar, Aroma “Jalur Politik” Kian Menyengat
Rico Waas Tegaskan Proses PBG Harus Bersih, Tidak Ada Praktik Menyimpang: Jangan Aneh-Aneh!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru