Kasus Pandji Pragiwaksono: Pigai Minta Polisi Pertimbangkan Hukuman Sosial, Bukan Hanya Penjara
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Piga
POLITIK
MEDAN — Ahli pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Berlian Simarmata, menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
BAP, menurutnya, hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan dasar pembuktian.
Pernyataan itu disampaikan Berlian saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian balita AYP, dengan terdakwa Zul Iqbal, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/11).Baca Juga:
"Keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di persidangan. BAP hanya petunjuk untuk memperoleh bukti yang sesungguhnya. Keterangan di BAP tidak boleh dijadikan alat bukti kecuali terfaktakan di persidangan," ujar Berlian.
Menurut Berlian, jaksa penuntut umum (JPU) wajib menghadirkan saksi ke persidangan, kecuali saksi meninggal dunia atau terdapat alasan hukum yang sangat mendesak.
"Jika saksi tidak bisa dihadirkan, JPU bisa membacakan keterangannya di BAP, tetapi harus melihat konteksnya. Yang saya pahami, saksi di BAP itu wajib dihadirkan. Kalau tidak bisa hadir, pada prinsipnya tidak bisa dibacakan. Dalam perkara ini, menurut saya, terdakwa harus dibebaskan," kata Berlian.
Sebelumnya, JPU membacakan BAP Anlyra Zafira Lubis, ibu kandung korban, yang disebut sebagai saksi kunci.
Anlyra tidak dapat hadir karena berada di Malaysia. Keputusan JPU membacakan BAP ini memicu protes keras penasihat hukum Zul hingga melakukan walk out.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dan BAP Anlyra dibacakan tanpa hambatan.
Selain menghadirkan ahli, penasihat hukum Zul Iqbal juga menghadirkan dua saksi fakta: Novi Sartika, Kepala Lingkungan tempat Zul tinggal, serta Ridwani, tetangga yang mengenal terdakwa.
Novi menyebut ia melihat istri dan lima anak Zul pulang tengah malam setelah diperiksa polisi, berbeda dengan keterangan penyidik yang mengaku mengantar pulang mereka sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saya lihat mereka pulang sekitar 00.30 WIB. Mereka tampak lemas," kata Novi.
Kesaksian ini memperkuat pernyataan dua anak Zul, EFI dan APA, yang sebelumnya juga mengatakan dipulangkan pada waktu yang sama.
Novi juga mengaku tidak pernah melihat korban AYP di rumah Zul. Ia mengetahui istri dan anak Zul dibawa polisi dari informasi satpam kompleks, dan tidak melihat surat tugas saat penjemputan.
Saksi lain, Ridwani, menyebut Zul dikenal sebagai warga yang baik dan dermawan. Ia menyumbang untuk musala dan berperilaku baik dalam pergaulan sehari-hari.
"Saya tidak yakin terdakwa melakukan pembunuhan," ujarnya.
Persidangan kasus kematian AYP ini kembali disorot karena persoalan pembuktian, absennya saksi kunci, dan dugaan ketidaksesuaian keterangan penyidik dalam proses pemeriksaan.*
(ad)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Piga
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran sebagai aksi yang sangat serius dan be
POLITIK
JAKARTA Gelombang pertama serangan balasan Iran menghantam Israel dan sejumlah negara Arab pada Sabtu (28/2/2026), beberapa jam setelah
INTERNASIONAL
BINJAI Personil Polres Binjai bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan sosial berbagi takjil bagi masyarakat yang melintas di depan Map
NASIONAL
TEL AVIV Ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak. Iran melancarkan serangan balasan ke Israel menggunakan rudal dan drone, menyusul
INTERNASIONAL
DENPASAR Kota Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke238 pada Jumat (27/2/2026) dengan penuh semangat keb
NASIONAL
JAKARTA Ramadhan membawa kejutan untuk pengguna dompet digital DANA. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, pengguna berkesempatan mendapatkan sa
EKONOMI
BINJAI Dalam momentum 9 Ramadhan 1447 H, PKN (Partai Kebangkitan Nasional) Binjai Utara menggelar acara buka puasa bersama sekaligus san
NASIONAL
JAKARTA Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teh
INTERNASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pert
HUKUM DAN KRIMINAL