BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor

Raman Krisna - Selasa, 25 November 2025 20:08 WIB
DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberi keterangan pers terkait perkara ASDP di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga pejabat PT ASDP yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (25/11/2025).

Rehabilitasi diberikan kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Ketiganya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 2024, dengan hukuman penjara antara empat hingga 4,5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Vonis ini tidak bulat; Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan Presiden lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, dan pakar hukum.

Usulan penggunaan hak prerogatif datang dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dalam satu minggu terakhir sebelum disampaikan kepada Presiden.

"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo menegaskan pemerintah, seperti DPR, menerima banyak aspirasi publik terkait berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang berjalan cukup lama.

Aspirasi tersebut ditelaah komprehensif sebelum disampaikan kepada Presiden, dan dibahas dalam rapat terbatas.

Dengan penandatanganan keputusan oleh Presiden, rehabilitasi ini menjadi langkah resmi pemerintah untuk memulihkan status hukum ketiga pejabat ASDP.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru