Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Saksi Ungkap Kajian Dugaan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
KALIMANTAN UTARA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 periode 2023 hingga Semester I 2024.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mengatakan BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp113.383.712,47 akibat kekurangan volume pekerjaan, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp202.479.106,00, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp39.433.133,75.Baca Juga:
"BPK juga mencatat pengadaan pemeliharaan gedung yang melebihi HPS sebesar Rp9.408.000, kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Kaltara sebesar Rp61.362.130,58, serta kelebihan pembayaran audit dana kampanye terhadap 18 partai politik senilai Rp46.909.081,89," ujar Saragih, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Saragih, rangkaian temuan tersebut tidak bisa dipandang ringan.
"Sepanjang ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang melalui pelanggaran konstitusi dan regulasi, sudah cukup unsur tindak pidana korupsi," tegasnya.
Humas BPK Perwakilan Kaltara, Mario, membenarkan dokumen LHP yang beredar merupakan dokumen resmi.
"Jika mengacu pada LHP yang sudah terbit, berarti benar. Untuk mengetahui isi temuan secara pasti, silakan melihat dokumen resminya," kata Mario.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kaltara, Hariadi Hamid, menyatakan sebagian temuan merupakan temuan tahun sebelumnya dan sudah ditindaklanjuti.
"Pihak yang bertanggung jawab sudah menyelesaikannya. Misalnya temuan perjalanan dinas, kerugiannya sudah dikembalikan. Begitu juga temuan lain seperti kelebihan bayar atau pengadaan yang melebihi biaya seharusnya," ujar Hariadi.
Hariadi menegaskan penjelasan teknis lebih tepat disampaikan oleh Sekretaris KPU Kaltara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Untuk lebih jelas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Sekretaris karena beliau paling memahami detail permasalahan," tambahnya.*
(v/um)
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN