Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 26 November 2025.
JPU KPK Rudi Dwi Prastyono mengatakan satu saksi lainnya, Alexander Meliala, urung hadir lantaran terjebak bencana longsor di Sibolga.
Baca Juga:
"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang. Satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga sehingga tidak bisa datang," ujar Rudi di ruang sidang utama.
Dalam persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi, dua saksi yang hadir ialah Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun.
Edison menjadi sorotan majelis hakim karena dinilai berputar-putar dalam memberikan keterangan.
Edison menyebut praktik suap dilakukan oleh pihak kontraktor yang kemudian diterima oleh Topan Ginting dan seorang pejabat lain bernama Rasuli.
"Yang menyuap adalah kontraktor Dalihan Natolu Grup, lalu menerima suap Pak Topan dan Rasuli," kata Edison.
Majelis hakim sempat menegur Edison karena dinilai tidak memberikan keterangan secara konsisten.
"Saudara jangan menutup-nutupi ya. Saudara telah bersumpah," ujar Hakim Anggota Mardison.
Topan Ginting sebelumnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan.
Ia disangkakan menerima suap senilai Rp 4 miliar dari dua rekanan yang juga tengah diadili dalam berkas terpisah: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
Proyek itu terdiri dari Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu seharga Rp 96 miliar dan Jalan Hutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
KPK menyebut Topan menerima uang Rp 50 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar 4 persen dari total nilai paket proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.
Fee itu diberikan untuk menjamin perusahaan milik Akhirun memenangkan proses penunjukan melalui e-catalog.
Topan kemudian memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut.
Selain proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sebagian paket juga berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek dalam klaster tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Topan Ginting terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.