BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Advokat Bongkar Dugaan Jual Beli Pembebasan Napi: Kerugian Capai Rp18 Miliar

Raman Krisna - Kamis, 27 November 2025 11:56 WIB
Advokat Bongkar Dugaan Jual Beli Pembebasan Napi: Kerugian Capai Rp18 Miliar
Ilustrasi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum pejabat dalam proses pembebasan narapidana kembali menjadi sorotan.

Advokat dan praktisi hukum Yunasril Yuzar menilai bahwa kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya justru memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam laporan resmi yang telah ia sampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjen Pemasyarakatan, Yunasril menegaskan bahwa persoalan yang dialami kliennya, dengan total kerugian mencapai Rp18 miliar, bukan sekadar perkara individu, tetapi menunjuk pada persoalan struktural yang dapat mengancam integritas lembaga.

Baca Juga:

Menurut Yunasril, temuan ini bermula dari laporan kliennya, TI, yang mendapatkan tawaran pembebasan hukuman dengan pola komunikasi dan serangkaian instruksi yang melibatkan oknum pejabat Rutan Medaeng.

Modusnya, kata Yunasril, dilakukan secara bertahap dan disertai penggunaan rekening pribadi sebagai tujuan transfer.

"Jika benar terjadi sebagaimana laporan klien kami, ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak bekerja, atau setidaknya tidak cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan jabatan," ujar Yunasril.

Ia menjelaskan, kliennya menerima permintaan sejumlah dana dengan alasan percepatan verifikasi dan penyelesaian administrasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Bahkan, klien TI sempat dipertemukan dengan seseorang yang mengaku pejabat Mahkamah Agung dan memperlihatkan dokumen pembebasan hukuman yang belum ditandatangani.

Menurut Yunasril, pola serupa ternyata juga pernah muncul dalam laporan warga binaan lain pada tahun yang sama, sehingga dugaan adanya praktik berulang semakin menguat.

Yunasril menilai bahwa dugaan praktik seperti ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pejabat struktural pada masa itu.

Berdasarkan asas respondeat superior, pejabat yang menjadi atasan langsung memiliki tanggung jawab administratif atas tindakan bawahannya dalam lingkup kedinasan.

"Ini bukan hanya soal kerugian materiil bagi korban, tetapi menyentuh persoalan kredibilitas lembaga. Ketika ada ruang bagi tindakan transaksional yang melibatkan jabatan, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri," tegasnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Judi Online Termasuk Dosa Besar, Ini Bahayanya Menurut Islam
Rutan Pangkalan Brandan Terendam, 435 Napi Dievakuasi ke Tiga Lapas di Langkat
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru: Arya Daru dan Vara 24 Kali Check-in, Suami Vara Diduga Seorang Aparat
Pemerintah Usul 2 Syarat Pidana Mati Dihapus: Penyesalan dan Peran Terdakwa Tak Lagi Jadi Pertimbangan
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Sinergi, Kalapas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke KPPN Tanjung Balai
Dewi Perssik Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Berita Bohong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru