BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Advokat Bongkar Dugaan Jual Beli Pembebasan Napi: Kerugian Capai Rp18 Miliar

Raman Krisna - Kamis, 27 November 2025 11:56 WIB
Advokat Bongkar Dugaan Jual Beli Pembebasan Napi: Kerugian Capai Rp18 Miliar
Ilustrasi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya langkah korektif menyeluruh, bukan sekadar tindakan disipliner terhadap individu.

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk memperkuat integritas kelembagaan, terutama pada titik rawan seperti rutan dan lapas.

Menariknya, meski kerugian kliennya sangat besar, Yunasril memilih belum membawa kasus ini ke ranah laporan polisi.

Ia menilai bahwa penyelesaian internal terlebih dahulu merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga penegak hukum negara.

"Kami tidak ingin publik melihat bahwa lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum justru tidak mampu mengawasi dirinya sendiri. Tindakan penggelapan jabatan oleh pejabat publik adalah pelanggaran berat terhadap etika pemerintahan dan perlu direspons oleh institusinya," jelas Yunasril.

Ia juga mengutip pendapat ahli hukum administrasi Prof. Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang bertindak melampaui kewenangannya wajib ditindak secara administratif demi menjaga legitimasi lembaga.

Yunasril berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kemenimipas, bukan hanya dalam konteks penindakan, tetapi juga perbaikan sistem pengawasan.

"Jika kementerian ingin menjaga marwah dan melindungi warga binaan dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka langkah pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk meminta pertanggungjawaban para pelaku dan mengupayakan pemulihan kerugian," tutupnya.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Judi Online Termasuk Dosa Besar, Ini Bahayanya Menurut Islam
Rutan Pangkalan Brandan Terendam, 435 Napi Dievakuasi ke Tiga Lapas di Langkat
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru: Arya Daru dan Vara 24 Kali Check-in, Suami Vara Diduga Seorang Aparat
Pemerintah Usul 2 Syarat Pidana Mati Dihapus: Penyesalan dan Peran Terdakwa Tak Lagi Jadi Pertimbangan
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Sinergi, Kalapas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke KPPN Tanjung Balai
Dewi Perssik Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Berita Bohong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru