LABUHANBATU UTARA – Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menggelar konseling terhadap Mhd Taufiq Bangun, warga Desa Sonomartani, Rabu (26/11/2025).
Konseling dilakukan saat Taufiq hendak melaporkan dugaan tindak pidana terkait kerugian keluarga senilai ratusan juta rupiah akibat sengketa tanah seluas enam hektar yang sempat dikuasai pihak lain.
Wakapolsek Kualuh Hulu Iptu Samosir dan jajaran personel Polsek hadir untuk memberikan arahan.
Namun, pihak kepolisian memutuskan tidak menerima laporan Taufiq dengan alasan dugaan pidana tidak terpenuhi.
Sebagai alternatif, Taufiq disarankan menempuh jalur perdata dan mengirim somasi kepada pihak yang dianggap merugikan keluarga.
Muhammad Yusup Harahap, salah satu pendamping Taufiq, menjelaskan kronologi sengketa.
Tanah seluas 10 hektar awalnya diterima orang tua Taufiq, almarhum Herman Bangun, melalui hibah dari kakeknya pada 2005. Lahan ini dikelola keluarga selama bertahun-tahun.
"Pada 2019, saat ayah Taufiq sakit, seorang bernama Suryani mengklaim enam hektar dari lahan tersebut dan mengambil hasilnya selama empat tahun. Meski Taufiq telah melaporkan ke pihak desa, tanah tetap dijualbelikan kepada warga Kota Medan atas nama Manalu," ujar Yusup.
Setelah enam tahun berjuang mempertahankan haknya, keluarga Taufiq baru bisa menguasai kembali tanah tersebut dua bulan terakhir.
Namun, kerugian materil akibat penguasaan pihak lain dinilai signifikan. Taufiq berharap laporan polisi diterima untuk menindaklanjuti dugaan pencurian hasil tanah, namun Polsek tetap menyarankan jalur perdata.
Kegiatan konseling dihadiri Mhd Taufiq Bangun, pendampingnya, serta jajaran Polsek Kualuh Hulu, termasuk Wakapolsek Iptu Samosir, Kanit Samapta IPDA Hariadi, Juru Periksa TH Sipahutar, SPKT, dan sejumlah personel lainnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah di Labuhanbatu Utara dan pentingnya mekanisme hukum yang jelas antara jalur pidana dan perdata dalam penyelesaian konflik agraria.*