BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Raman Krisna - Sabtu, 29 November 2025 10:49 WIB
BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Gedung KPK. (foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11), di kantor Presiden, Jakarta.

Setelah rehabilitasi, ketiga eks direksi dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11).

Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN, dengan vonis:

Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara masing-masing dan denda Rp250 juta

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ini menyoroti dinamika koordinasi antara BPKP dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik soal mekanisme rehabilitasi bagi eks pejabat BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Menunggu Sejak Subuh, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini
DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Mega Korupsi Pertamina Terbongkar, Merugikan Negara Rp968,5 Triliun: Berawal dari Keluhan Masyarakat
Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru