Menaker Yassierli: Hubungan Industrial yang Sehat Memerlukan Kepedulian Manajemen dan Pekerja
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengamini sempat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun, KPK akhirnya menggunakan akuntan forensik internal untuk perhitungan tersebut.
"KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2023," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono, Sabtu (29/11).Baca Juga:
Gunawan menegaskan, alasan KPK beralih ke tim internal tidak dijelaskan.
BPKP juga mengonfirmasi pernah melakukan tinjauan atau reviu akuisisi PT JN pada 2021, namun menolak menyebut pernah melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
"Hasil reviu telah disampaikan ke ASDP untuk penguatan Governance, Risk, dan Control (GRC), bukan untuk dilaporkan ke KPK," tegas Gunawan.
Kendati demikian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus korupsi ini bermula dari temuan BPKP.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK," ujar Asep, yang senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rehabilitasi dan Kebebasan Tersangka
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP yang terjerat perkara hukum. Mereka adalah:
Ira Puspadewi, eks Direktur PT ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11), di kantor Presiden, Jakarta.
Setelah rehabilitasi, ketiga eks direksi dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11).
Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN, dengan vonis:
Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara masing-masing dan denda Rp250 juta
Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ini menyoroti dinamika koordinasi antara BPKP dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik soal mekanisme rehabilitasi bagi eks pejabat BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.*
(v/um)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK
BATU BARA Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga infrastruktur serta ketahanan lingkungan, Bupati Batu Bara H
NASIONAL
BATU BARA, 19 Maret 2026 Kondisi jalan rusak kembali menjadi sorotan masyarakat. Untuk kedua kalinya, aksi gotong royong warga memperbai
NASIONAL
BANDA ACEH Warga Muhammadiyah Aceh akan menyelenggarakan Solat Idul Fitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, di 42 lokasi di seluruh prov
AGAMA