INSAN Binjai Lepas Puluhan Mahasiswa KKN ke Langkat, Dorong Pengabdian Nyata kepada Masyarakat
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai kembali mengirimkan mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
PENDIDIKAN
JAKARTA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengamini sempat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun, KPK akhirnya menggunakan akuntan forensik internal untuk perhitungan tersebut.
"KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2023," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono, Sabtu (29/11).Baca Juga:
Gunawan menegaskan, alasan KPK beralih ke tim internal tidak dijelaskan.
BPKP juga mengonfirmasi pernah melakukan tinjauan atau reviu akuisisi PT JN pada 2021, namun menolak menyebut pernah melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
"Hasil reviu telah disampaikan ke ASDP untuk penguatan Governance, Risk, dan Control (GRC), bukan untuk dilaporkan ke KPK," tegas Gunawan.
Kendati demikian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus korupsi ini bermula dari temuan BPKP.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK," ujar Asep, yang senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rehabilitasi dan Kebebasan Tersangka
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP yang terjerat perkara hukum. Mereka adalah:
Ira Puspadewi, eks Direktur PT ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11), di kantor Presiden, Jakarta.
Setelah rehabilitasi, ketiga eks direksi dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11).
Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN, dengan vonis:
Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara masing-masing dan denda Rp250 juta
Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ini menyoroti dinamika koordinasi antara BPKP dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik soal mekanisme rehabilitasi bagi eks pejabat BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.*
(v/um)
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai kembali mengirimkan mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kondisi keamanan di seluruh wilayah I
NASIONAL
BANDUNG Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keberadaan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa (Babin
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak besar apabila ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kondisi sosial ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pen
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah informasi yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan men
EKONOMI
MEDAN Peredaran narkotika jenis baru berupa vape yang mengandung etomidate atau dikenal dengan istilah Vape Pot Getar mulai mendapat p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perkara dugaan penyimpangan bantuan bencana di Kabupaten Samosir kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepala Perwakilan (K
NASIONAL