BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Raman Krisna - Sabtu, 29 November 2025 10:49 WIB
BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Gedung KPK. (foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengamini sempat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Namun, KPK akhirnya menggunakan akuntan forensik internal untuk perhitungan tersebut.

"KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2023," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono, Sabtu (29/11).

Baca Juga:

Gunawan menegaskan, alasan KPK beralih ke tim internal tidak dijelaskan.

BPKP juga mengonfirmasi pernah melakukan tinjauan atau reviu akuisisi PT JN pada 2021, namun menolak menyebut pernah melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

"Hasil reviu telah disampaikan ke ASDP untuk penguatan Governance, Risk, dan Control (GRC), bukan untuk dilaporkan ke KPK," tegas Gunawan.

Kendati demikian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus korupsi ini bermula dari temuan BPKP.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK," ujar Asep, yang senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Rehabilitasi dan Kebebasan Tersangka
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP yang terjerat perkara hukum. Mereka adalah:

Ira Puspadewi, eks Direktur PT ASDP

Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan

Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11), di kantor Presiden, Jakarta.

Setelah rehabilitasi, ketiga eks direksi dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/11).

Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN, dengan vonis:

Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara masing-masing dan denda Rp250 juta

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ini menyoroti dinamika koordinasi antara BPKP dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik soal mekanisme rehabilitasi bagi eks pejabat BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Menunggu Sejak Subuh, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini
DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Mega Korupsi Pertamina Terbongkar, Merugikan Negara Rp968,5 Triliun: Berawal dari Keluhan Masyarakat
Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru