JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen berita acara penyitaan aset dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).
Dugaan ini muncul di tengah laporan pihak tertentu yang menuding penyidik KPK menggelapkan aset senilai Rp600 miliar, termasuk emas, uang dolar Singapura, dan sertifikat tanah.
Laporan ini dibuat oleh Linda Susanti, yang sebelumnya mempermasalahkan penyitaan asetnya ke KPK.
"Kami perlu jelaskan, dalam perkara HH ini, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang kemudian dari berita acara penyitaan tersebut, diduga ada yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," ujar Budi.
Ia menegaskan, KPK memiliki dokumen asli sehingga dasar laporan penggelapan itu tidak benar.
Menurut Budi, pemalsuan terjadi dengan cara menghapus keterangan penyitaan dokumen dan menggantinya dengan klaim penyitaan dokumen safe deposit box.
"Dokumen asli tetap kami pegang, sehingga laporan tersebut palsu," tegasnya.
KPK juga mengingatkan adanya modulasi dugaan penipuan dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan.
"Ini menjadi perhatian kami karena bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengklaim aset yang tidak sah," kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menyatakan aset yang disita KPK tidak terkait kasus Hasbi Hasan.
Ia juga menyebut sudah tiga kali menyurat resmi untuk pengembalian aset dan mempertimbangkan membawa masalah ini ke DPR jika tidak mendapat respons.
"Kalau tidak ada respons, kami menduga ada penggelapan dan dapat dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Deolipa.
Kasus ini menambah kompleksitas penyitaan dan pengawasan aset dalam kasus dugaan korupsi tingkat tinggi di lingkungan MA.
KPK menegaskan proses penyitaan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas aset negara.*
(vo/ad)
Editor
: Raman Krisna
KPK Tegaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset Kasus Hasbi Hasan, Laporan Penggelapan Aset Rp600 Miliar Tidak Benar