BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dipanggil Penyidik Polri Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 10:23 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dipanggil Penyidik Polri Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Firli Bahuri sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama pada 20 November 2024 dengan alasan tertentu yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB, yang sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” kata Ade, Sabtu (23/11/2024).

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 November 2023, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua KPK. Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan tanggapan terkait kasus ini yang sudah berjalan hampir satu tahun. Karyoto menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan segera diselesaikan.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dengan pemanggilan kedua ini, penyidik berharap Firli Bahuri dapat memberikan keterangan yang jelas untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Firli Bahuri sebelumnya memimpin KPK, yang memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru