BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

PB PII Tegaskan Muktamar Jakarta Ilegal, SC dan OC Dinilai Abaikan Prosedur Organisasi

gusWedha - Senin, 01 Desember 2025 18:10 WIB
PB PII Tegaskan Muktamar Jakarta Ilegal, SC dan OC Dinilai Abaikan Prosedur Organisasi
banner(foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara resmi menyatakan muktamar yang digelar di Jakarta ilegal dan inkonstitusional.

Menurut PB PII, forum tersebut dipaksakan oleh sekelompok anggota Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) tanpa memperhatikan kesiapan substansi dan mekanisme organisasi yang sah.

Sikap tegas ini muncul setelah PB PII menyoroti berbagai indikasi pemaksaan agar muktamar tetap berjalan meski persiapannya sangat terburu-buru.

Salah satu bukti ketidaksiapan fatal adalah penyusunan draf materi persidangan yang baru rampung satu hari sebelum pelaksanaan (H-1).

"Bagaimana mungkin sebuah muktamar yang menentukan arah gerak PII ke depan materinya baru selesai H-1? Draf GBHO dan aturan lainnya dikebut sembarangan. Ini bukan untuk kepentingan kader, melainkan demi agenda pragmatis segelintir orang di panitia," ujar sumber resmi PB PII.

PB PII juga menegaskan bahwa SC dan OC seharusnya hanya berfungsi sebagai badan ad hoc untuk membantu teknis pelaksanaan.

Namun, kedua badan ini justru memosisikan diri di atas PB PII dan mengambil keputusan strategis yang melampaui wewenang.

"Kedudukan SC dan OC hanya alat kelengkapan, sifatnya ad hoc. Mereka tidak berhak memaksakan muktamar berjalan di atas ketidaksiapan. Ketika panitia mendikte struktur pimpinan tertinggi, ini adalah kudeta prosedural," lanjut sumber tersebut.

PB PII menilai kekacauan ini disebabkan oleh agenda tersembunyi sekelompok orang di dalam SC dan OC yang ingin muktamar tetap jalan tanpa memperhatikan kualitas dan legalitas.

Akibatnya, PB PII menginstruksikan seluruh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) untuk tidak melegitimasi forum ilegal tersebut.

"Penyelamatan organisasi dari praktik instan dan pemaksaan kehendak adalah prioritas utama saat ini," tegas PB PII.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru