JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).
"Penyidik sudah berangkat dan saat ini berada di sana," kata Asep, tanpa merinci waktu keberangkatan tim.
Dalam kunjungannya, penyidik KPK akan mendatangi beberapa lokasi, antara lain KBRI Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi, untuk memastikan kuota haji tambahan dan fasilitas pendukung.
Kasus ini terkait dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK menegaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Namun, kuota tambahan justru dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, berbeda dari ketentuan yang berlaku.
Asep menambahkan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, guna mempermudah penyidikan.
Penyidikan kasus ini dilakukan untuk memastikan kuota haji dan distribusi fasilitas haji sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menindak dugaan perbuatan melawan hukum di Kementerian Agama.
(k/dh)
Editor
: Adam
KPK Tinjau Arab Saudi Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024