Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasat Resnarkoba menambahkan, Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan sebelumnya diamankan pada 2016.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar, serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–8 miliar.
Penangkapan ini diyakini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Denpasar dan wilayah Kuta, Badung.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.