Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kuasa hukum aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, menyoroti kejanggalan dalam penanganan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
M. Ronal Siahaan menyayangkan sikap Propam Polda Sumut yang dinilai tidak memberi sanksi tegas terhadap Kompol DK, yang terekam melakukan penyiksaan saat penangkapan Rahmadi.
Ronal menegaskan, sanksi demosi selama tiga tahun yang dijatuhkan kepada Kompol DK tidak sebanding dengan tindakan penganiayaan yang terekam CCTV.Baca Juga:
Dalam rekaman, Rahmadi yang dituduh membawa narkoba tampak diinjak, dipukul dengan gagang pistol, hingga mengalami lebam serius.
"Jika pimpinan Propam saja terlibat kasus pemerasan, bagaimana kami bisa percaya laporan kami ditangani secara objektif?" kata Ronal merujuk pada pencopotan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama terkait dugaan pemerasan.
Ronal menekankan, tindakan Kompol DK berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perkapolri No. 8 Tahun 2009 pun secara tegas melarang penyiksaan dan kekerasan berlebihan.
Rahmadi sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Tim kuasa hukum tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Selain penganiayaan, mereka juga mempertanyakan dugaan pencurian uang dari mobile banking Rahmadi oleh oknum polisi yang terlibat.
"Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung menangani kasus ini. Laporan pelanggaran kode etik sudah diajukan, dan kami berharap pusat mengambil alih kasus yang penuh tanda tanya ini," tutup Ronal.*
(ad)
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Sejumlah siswa di Kabupaten Nias Selatan harus menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah setiap hari. Kondisi itu membuat mer
PERISTIWA
MEDAN Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mencapai Rp8,9 triliun hingga 22 September 2026. Realisasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pria berinisial H (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perselisihan akibat berebut remot televisi di sebuah warung kopi di Medan Tuntungan berujung maut. Seorang pemuda berinisial LT (26)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat enam bangunan cagar budaya yang berada di wila
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian W (30), mantan istri polisi yang ditemukan tewas di Kota
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua TP PKK, sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sum
PEMERINTAHAN