Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kota Denpasar, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kos-kosan "Waikiki Beach", Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sudarmanto alias Dona (42), seorang waria, dan Suwarno alias Bowo (38).Baca Juga:
Keduanya tinggal di kos yang sama namun di kamar berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu dan ekstasi di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan sebelum mengamankan Suwarno di depan kamar kos nomor 5.
Dari penggeledahan, ditemukan kunci kamar kos milik Dona, yang digunakan untuk menyimpan paket narkoba.
"Pelaku Suwarno mengaku menaruh paket sabu milik Dona dan mengambilkan apabila ada pembeli yang datang," kata Akbar.
Sekitar satu jam kemudian, Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan.
Penggeledahan kamar kos nomor 3 menemukan barang bukti berupa 9 paket klip kristal bening sabu seberat 4,16 gram, 1 pecahan tablet ekstasi 0,16 gram, 1 bong, dan sejumlah peralatan pakai sabu.
Dona mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Paket sabu itu kemudian dipecah kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar.
Kasat Resnarkoba menambahkan, Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan sebelumnya diamankan pada 2016.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar, serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–8 miliar.
Penangkapan ini diyakini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Denpasar dan wilayah Kuta, Badung.*
(ad)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL