BREAKING NEWS
Jumat, 05 Desember 2025

Terbit Rencana dan Abang Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Rp67 Miliar

Zulkarnain - Selasa, 02 Desember 2025 19:05 WIB
Terbit Rencana dan Abang Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Rp67 Miliar
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (kiri) dan Iskandar Perangin-angin (kanan) mendengarkan vonis majelis hakim, Selasa (2/12). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, beserta abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari Rp67 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As'ad Rahim Lubis, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Uang pengganti (UP) kerugian negara juga ditetapkan: Terbit Rencana Rp61 miliar lebih, sementara Iskandar Rp7 miliar lebih, yang sebagian besar telah dikompensasikan dari uang rampasan.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, antara lain, para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, kurang memperhatikan pembangunan Kabupaten Langkat, dan memiliki catatan pidana korupsi sebelumnya.

Terbit juga dianggap berbelit-belit saat persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan, penyesalan, serta tanggungan keluarga yang dimiliki keduanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta hukuman lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, Terbit Rencana disebut memberikan arahan kepada para kepala dinas terkait pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK menemukan perusahaan pemenang tender wajib menyetor "fee" sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada keduanya, baik melalui tender, penunjukan langsung, maupun berbagai proses pengadaan tahun 2020–2021.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, KPK Siap Lakukan Kajian
KPK Tinjau Arab Saudi Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB, Fokus Penelusuran “Follow the Money”
KPK Ungkap Mens Rea di Balik Kredit LPEI untuk Petro Energy: Ada Jatah 1 Persen untuk Pejabat
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Ponorogo, Dokumen hingga Senjata Api Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru