Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
MEDAN — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, beserta abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari Rp67 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2020–2021.
Dalam sidang yang dipimpin hakim As'ad Rahim Lubis, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Selain pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Uang pengganti (UP) kerugian negara juga ditetapkan: Terbit Rencana Rp61 miliar lebih, sementara Iskandar Rp7 miliar lebih, yang sebagian besar telah dikompensasikan dari uang rampasan.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, antara lain, para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, kurang memperhatikan pembangunan Kabupaten Langkat, dan memiliki catatan pidana korupsi sebelumnya.
Terbit juga dianggap berbelit-belit saat persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan, penyesalan, serta tanggungan keluarga yang dimiliki keduanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, Terbit Rencana disebut memberikan arahan kepada para kepala dinas terkait pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.
KPK menemukan perusahaan pemenang tender wajib menyetor "fee" sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada keduanya, baik melalui tender, penunjukan langsung, maupun berbagai proses pengadaan tahun 2020–2021.*
(dh)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN