BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

KPK ‘Kaget’ Ada Tambang Emas Ilegal di Dekat Taman Nasional Komodo, Polisi Langsung Bantah!

- Kamis, 04 Desember 2025 11:16 WIB
KPK ‘Kaget’ Ada Tambang Emas Ilegal di Dekat Taman Nasional Komodo, Polisi Langsung Bantah!
Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan awal mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lokasi tersebut berada di area yang bersebelahan langsung dengan Taman Nasional Komodo, salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia.

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengaku terkejut setelah menerima laporan adanya aktivitas penambangan emas di pulau tersebut.

Baca Juga:

Ia menyebut informasi yang diterima KPK masih terbatas dan belum dapat memastikan besaran produksi maupun pihak yang mengendalikan kegiatan tambang tersebut.

"Info masih terbatas," kata Dian, Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam keterangan videonya ia menambahkan, "Kami kaget ternyata [tambang emas] juga ada di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, Pulau Sebayur Besar itu bersebelahan dengan taman nasional."

Temuan tim KPK ini menambah sorotan terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia, khususnya setelah bencana banjir besar di Sumatra kembali memicu tuntutan masyarakat atas investigasi pertambangan yang beroperasi tanpa izin.

Berbeda dengan KPK, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan tidak menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi yang disebutkan, namun tidak menemukan alat berat atau aktivitas penambangan apa pun.

"Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas illegal mining," kata Henry melalui keterangan resmi Humas Polri.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat melapor kepada kepolisian jika melihat aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan mencurigakan lainnya.

"Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang," ujar Henry.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) beroperasi di Indonesia sepanjang 2025.

Tambang ilegal tersebut tersebar di 33 provinsi dengan beragam komoditas, mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, hingga timah.

Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan PETI terbanyak, mencapai 396 lokasi, disusul Jawa Barat dengan 314 PETI dan Kalimantan Selatan dengan 230 PETI.

Wadirtipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menyebut sebagian aktivitas PETI diduga mendapat dukungan dari oknum aparat, partai politik, hingga tokoh masyarakat.

"Dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, dari partai, maupun tokoh masyarakat," kata Feby dalam Minerba Convex 2025.

Ia menambahkan, dalam kurun 2023–2025, Dirtipidter telah menindak 108 tambang ilegal, sementara jajaran Polda menangani 1.246 perkara pertambangan ilegal di berbagai daerah.*


(bb/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bantah Penyidikan Kasus Kuota Haji Mandek, Penyidik KPK Kejar Bukti ke Arab Saudi!
Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Dua Penyidik
Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Gereja se-Provinsi Bali, Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Pakai Calo, Samsat Sesetan Denpasar Hadirkan Layanan Drive Thru
90% Aceh Tamiang Tenggelam! Kapolda Aceh Nekat Tembus Wilayah Banjir Demi Warga
Antisipasi Kepanikan dan Penimbunan, Polda Aceh Perketat Pengawasan 20 SPBU di Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru