Salah satu calon ketua, Arnovi, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa Mukota yang digelar oleh Caretaker Agus R. Wisas pada 3 Desember 2025, cacat hukum dan ilegal. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANGERANG SELATAN – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada di bawah sorotan hukum.
Salah satu calon ketua, Arnovi, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa Mukota yang digelar oleh Caretaker Agus R. Wisas pada 3 Desember 2025, cacat hukum dan ilegal.
Menurut Suhartawan Hutapea, SH.MH., kuasa hukum Arnovi dari Law Firm IMS & Associates, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami tegaskan bahwa Mukota IVKadin Tangsel ini cacat hukum. Produk yang dihasilkan dari Mukota ini murni cacat hukum," ujar Suhartawan dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).
Tidak hanya melalui jalur perdata, pihak Arnovi juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pendaftaran calon ketua ke kepolisian.
Menurut Isram, SH., MH., Managing Partner Law Firm IMS & Associates, langkah ini diambil untuk menjamin transparansi, keadilan, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Selain gugatan di PN, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pendaftaran calon ketua Kadin ke pihak kepolisian. Ini indikasi serius adanya masalah di balik proses pemilihan ketua Kadin Tangsel," tambah Isram.
Kuasa hukum Arnovi menekankan, keberlangsungan Mukota di tengah proses hukum yang sedang berjalan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlemah soliditas pengusaha di Tangerang Selatan.
"Mukota yang terkesan tetap dipaksakan di tengah gugatan dan laporan pidana ini, dampaknya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan semakin memperpecah soliditas pengusaha di Tangsel," tutup kuasa hukum Arnovi.
Dengan adanya gugatan di PN Tangerang dan laporan polisi, keabsahan seluruh rangkaian serta hasil Mukota IVKadin Tangsel kini dipertanyakan, sementara proses hukum terus berjalan.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Gugatan PN Tangerang Soroti Mukota IV Kadin Tangsel, Kuasa Hukum Arnovi Angkat Bicara