LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan ganja di Labuhanbatu Utara.
Operasi ini mengamankan tiga kurir berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32), serta menyita 51 kilogram ganja siap edar.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja.
"Peran mereka adalah penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim pada Selasa (2/12) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu (3/12) sekitar pukul 01.05 WIB di SPBU Gunung Melayu, Labuhanbatu Utara.
Ganja seberat 51 kilogram tersebut diketahui berasal dari Penyabungan Timur, Mandailing Natal, dan rencananya akan dibawa ke Tebing Tinggi.
Barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi F-1371-IZ.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ketiga kurir positif mengonsumsi narkoba, termasuk amphetamine dan THC. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti pengungkapan ini hingga ke jaringan sindikat yang lebih besar.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyelundupan narkotika lintas wilayah.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Sindikat Ganja di Sumut Dibongkar: 3 Kurir Ditangkap Bersama 51 Kg Barang Bukti