Palguna menilai pelapor seharusnya menanyakan dugaan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.
"Saya dan kami di MKMK merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Jadi kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung para pelapor meragukan hasil uji kelayakan DPR. Begitu bukan?" ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).
Menurut Palguna, mekanisme pemilihan hakim konstitusi sudah diatur secara objektif dan transparan dalam Pasal 20 UU MK, di mana lembaga yang mencalonkan memiliki kewenangan penuh.
Palguna menambahkan, MKMK sudah mendalami isu tersebut selama hampir sebulan, namun prosesnya belum bisa dipublikasikan demi menjaga martabat dan kehormatan hakim Arsul Sani.
"Proses MKMK harus dilakukan tertutup agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh isu yang belum jelas kebenarannya," ujar Palguna.
Sementara itu, Arsul Sani enggan menanggapi tudingan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada MKMK.
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025).
Laporan tersebut terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian.*